Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Motifnya Ternyata Soal Pribadi

Polisi tangkap pelaku ancaman bom di Depok. (Istimewa)

Aroundjakarta.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus teror email berisi ancaman bom dan penyebaran narkoba yang sempat membuat resah sejumlah sekolah di Kota Depok. Pelaku yang mengirim ancaman ke 10 sekolah tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa jurusan teknologi informasi di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial H diduga kuat mengirim email teror secara acak dengan motif persoalan pribadi yang berujung pada tindak kriminal.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan peristiwa ini terungkap setelah pihak sekolah menerima email ancaman pada Selasa pagi, 23 Desember 2025.

“Tanggal 23 hari Selasa, kemudian sekolah, salah satunya dari SMA Bintara Depok, membuka email (ancaman) itu pada pukul sekitar 7.30, kemudian melaporkan kepala sekolah dan berkoordinasi dengan tim Kepolisian,” ujar Made.

Dari hasil pendalaman awal, polisi memastikan ancaman tersebut tidak hanya menyasar satu sekolah.

“Ternyata tidak hanya satu sekolah yang dikirimkan email, ada juga sembilan sekolah, jadi totalnya ada sepuluh sekolah,” katanya.

Email tersebut berisi ancaman peledakan bom dan penyebaran narkoba di lingkungan pendidikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti digital.

“Akhirnya dari rangkaian penyelidikan kita naikkan ke rangkaian penyidikan sampai dengan penangkapan tersangka,” jelas Made.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengirim email ancaman pada pukul 02.32 WIB dini hari. Namun, beberapa jam setelah itu, ia justru meninggalkan Depok.

“Yang bersangkutan pada pukul 13.00 WIB beserta orang tuanya dan adik-adiknya berangkat ke Semarang dengan alasan liburan ataupun libur Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan perangkat yang digunakan untuk melancarkan teror.

“Dari penyelidikan yang kita dapat di handset atau device yang ada di rumah bersangkutan, yaitu Samsung A6 yang digunakan untuk pelaku peneror tersebut,” kata Made.

Polisi juga memastikan bahwa nama pengirim yang tercantum dalam email ancaman merupakan identitas palsu yang sengaja dicatut.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamilah sebagai pengirimnya, kita berhasil patahkan bahwa memang bukan yang bersangkutan yang mengirimkan,” tegasnya.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa motif aksi teror ini berkaitan dengan hubungan pribadi pelaku atau asmara yang belum usai di masa lalu.

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran di tahun 2022,” ujar Made.

Rasa kecewa tersebut semakin memuncak setelah rencana lamaran pelaku ditolak. Polisi mendapati bahwa aksi teror tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga pernah diarahkan ke kampus dan rumah korban.

“Tersangka ini membuat akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari Kamilah, dan juga banyak order fiktif makanan ke rumah dan ke kampus,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih target sekolah secara acak dengan memanfaatkan teknologi pencarian daring.

“Itu dipilih secara random, dia mencari Google semacam AI dan ChatGPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” jelas Made.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman ataupun pasal sangkaan adalah Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 335 KUHP, dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP,” katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum masih berlanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Asipol untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari tersangka dan segera mengirimkan berkas kepada pihak penuntut,” pungkas Made.

Post Comment