Polsek Cimanggis Bekuk Empat Pelaku Bermodus Debt Collector Gadungan 

Empat tersangka debt colector gadungan diamankan Polsek Cimanggis.

 

Aroundjakarta.com – Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat pelaku perampasan sepeda motor dengan modus sebagai debt collector gadungan atau mata elang (matel). Keempat pelaku ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, di wilayah Gunung Putri, berikut barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kapolsek Cimanggis Kompol Juprianto mengatakan, para pelaku berpura-pura sebagai petugas penagihan leasing dan menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan korban tidak memiliki tunggakan pembayaran sama sekali.

“Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, keempat pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya. Saat ini para pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan oleh tim Reserse Polsek Cimanggis,” kata Kompol Juprianto, Selasa (30/12).

Korban berinisial S, dalam kasus ini diketahui merupakan seorang lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Pelaku memanfaatkan kondisi korban dan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Kompol Juprianto mengungkapkan, keempat pelaku masing-masing berinisial RP, 32; NK, 41; AK, 37; dan MT, 29. Mereka beroperasi secara mobile dan acak tanpa menggunakan data dari pihak leasing.

“Cara kerjanya mobile, melihat situasi sepi dan korban yang dinilai mudah menjadi sasaran. Mereka langsung turun bersama-sama dan menyampaikan seolah-olah korban menunggak cicilan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban sempat dijual karena STNK berada di jok kendaraan, dengan nilai penjualan sekitar Rp3,5 juta yang kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui ada empat tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan para tersangka. “Sekitar lima empat kejadian lainnya dan mereka beroperasi di wilayah Kota Depok,” ungkap Jupriono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor.

Post Comment