Imigrasi Depok Cegah TPPO, 243 WNA Dideportasi Sepanjang 2025
Aroundjakarta.com — Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Depok terus diperketat menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran keimigrasian sepanjang 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat ratusan WNA harus dikenai tindakan tegas berupa deportasi sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan kejahatan lintas negara.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 243 WNA dideportasi dari wilayah Kota Depok. Mayoritas tindakan tersebut dijatuhkan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran izin tinggal, terutama kasus overstay atau melebihi batas waktu yang diizinkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan deportasi dinilai lebih efektif dibandingkan menahan WNA pelanggar dalam waktu lama yang justru berpotensi menambah beban negara.
“ Toh selesai dia melakukan kurungan, kurungan itu paling 5 tahun ke bawah ya. Biasanya kalau kita prosesi aja sekitar 1 sampai 2 tahun. Setelah dia keluar dari penjara, dia juga akan dideportasi dan di blacklist,” ujarnya, Rabu (31/12).
Irvan merinci, dari total 243 WNA yang dideportasi, 241 orang merupakan pelanggar overstay. Selain itu, terdapat pula WNA yang terbukti memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan kedatangan dan izin tinggal di Indonesia. Dalam catatan Imigrasi Depok, WNA asal Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang dikenai tindakan deportasi.
“Dua yang mereka keterangannya tidak benar. Misalnya dia, dia sebagai investor, tapi sebenernya tidak ada investasi, pacaran sama orang Indo, nikah, dan sebagainya,” katanya.
Menurut Irvan, penanganan pelanggaran keimigrasian kerap menjadi rumit karena bersinggungan dengan aspek sosial, terutama hubungan personal antara WNA dan warga negara Indonesia, termasuk pernikahan serta kepemilikan aset.
“Kalau kita di deportasi, dia di blacklist dan tanah rumahnya atas nama istrinya,” ungkapnya.
Selain fokus pada pelanggaran administratif, Imigrasi Depok juga melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah WNA yang dinilai memiliki kerentanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meskipun tidak semuanya terindikasi sebagai bagian dari sindikat internasional.
“Kalau orang asing hitam gitu, biasanya kita imigrasi kalau bisnis, duit nggak ada, pacar banyak. Gitu kan. Ini realita, realita,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, deportasi yang disertai dengan penangkalan atau blacklist merupakan sanksi terberat dalam hukum keimigrasian untuk mencegah WNA bermasalah kembali masuk ke Indonesia. Ke depan, Imigrasi Depok berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan pendalaman terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk yang berkaitan dengan TPPO.



Post Comment