Musnahkan Barang Palsu Rp3 M, DJKI Petakan Jejak Sindikat Luar Negeri

DIKI memusnahkan barang palsu hasil penindakan selama 2025. (Istimewa)

Aroundjakarta.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang palsu hasil pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12).

Pemusnahan ini merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025 sekaligus penegasan bahwa DJKI telah mengantongi data dan tengah memetakan dugaan keterlibatan jaringan pemalsuan, termasuk yang terhubung dengan sindikat asing.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyebut nilai kerugian akibat pelanggaran KI yang dimusnahkan mencapai Rp3.072.100.000. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan mencerminkan masifnya peredaran produk palsu di pasar.

“Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000,” kata Hermansyah.

Ia menegaskan, dampak pelanggaran KI tidak berhenti pada kerugian pemilik merek, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen serta merusak ekosistem ekonomi dan perdagangan.
“Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya telah menyelesaikan 81 perkara pelanggaran KI. Tren penanganan perkara, kata dia, menunjukkan peningkatan baik di tingkat pusat maupun wilayah.
“ Jadi untuk jumlah kasus yang ditangani tadi sudah disampaikan sekitar 81 kasus yang sudah kita selesaikan baik di DJKI maupun di wilayah-wilayah,” ujarnya.

Arie menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari pakaian, alat produksi, hingga produk makanan. Menurutnya, peredaran barang palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Untuk barang bukti yang kita dapatkan sekarang ini, ya tadi berbagai macam. Tidak hanya pakaian juga ada alat-alat produksi, terus juga ada makanan yang tentunya ini selain merugikan para pemilik merek juga akan berdampak bahaya bagi masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut,” kata dia.

Dari hasil penelusuran DJKI, sebagian barang palsu diproduksi di dalam negeri, sementara lainnya merupakan produk impor yang telah dipalsukan mereknya.
“Untuk pakaian dan makanan ada yang dibuat sendiri di dalam negeri. Untuk pakaian ada yang diimpor dari luar namun mereknya memang sudah dipalsukan sehingga tentunya ini bisa meng-lobby para konsumen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arie menegaskan DJKI telah memetakan alur peredaran barang palsu dan mengantongi data awal terkait dugaan keterlibatan jaringan luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi.

“Sejauh ini kita juga kerjasama dengan kepolisian, dengan kejaksaan, dengan Bea Cukai, dengan Kominfo, dengan Kementerian Perdagangan untuk menganalisis peredaran barang-barang yang ada di Indonesia, sumbernya dari mana saja. Dan kita akan terus petakan dan kita akan optimalkan untuk melakukan penegakan hukum. Sementara, ya kita baru petakan saja dulu sementara, tapi sudah ada kita punya data-datanya.”

Terkait pengaduan masyarakat, Arie menyebut jumlah laporan relatif stabil setiap tahun. “Angka pengaduannya juga relatif stabil ada di angka sekitar 60–65 perkara per tahunnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku pelanggaran KI dapat dijerat sanksi pidana berat.
“Sanksi bagi pelaku pelanggaran ini tentunya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun, dan apabila itu merupakan pembajakan di atas 5 tahun dan apabila membahayakan bagi kesehatan diancam dengan pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Post Comment