Pemerintah Susun Strategi Lawan Kejahatan Keuangan dan Pendanaan Teroris
Aroundjakarta.com – Upaya Indonesia untuk melawan kejahatan keuangan berupa tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai telah berada di jalur yang cukup baik.
Hal itu terlihat dari hasil pilot survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 yang mencatat skor nasional 6,42.
Berdasarkan data yang disampaikan pada rapat tersebut. Hasil ini menempatkan kinerja rezim APUPPT Indonesia pada kategori cukup efektif. Capaian ini didorong oleh kuatnya dimensi Kerangka Regulasi dan Kebijakan dengan skor 7,35, serta Perencanaan dan Program APUPPT yang meraih skor 6,88. Meski demikian, sejumlah aspek masih membutuhkan penguatan, terutama pada dimensi Tata Kelola dan Koordinasi, Kapasitas Sumber Daya, serta Kinerja Operasional.
Dimensi Tata Kelola dan Koordinasi memperoleh skor 6,21 yang menunjukkan perlunya peningkatan sinergi antar instansi. Sementara itu, Dimensi Kapasitas Sumber Daya mencatat skor 5,79, menandakan pentingnya pemerataan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Adapun Dimensi Kinerja Operasional dengan skor 5,87 menegaskan perlunya optimalisasi implementasi kebijakan, pemanfaatan hasil analisis, serta integrasi data dalam praktik pengawasan dan penegakan hukum.
Hasil penilaian ini dipaparkan dalam Diseminasi Hasil Pilot Survei Indeks Efektivitas Rezim APUPPT yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta para pimpinan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, dan Tim Penjamin Mutu dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga independen.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT merupakan agenda strategis nasional yang berorientasi pada dampak nyata, bukan sekadar pemenuhan standar internasional. Menurutnya, pencucian uang menjadi urat nadi kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, perjudian, hingga perdagangan orang.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya (follow the money). Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, dan memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” tegas Menko Yusril dalam keterangannya.
Dia juga menekankan prinsip crime does not pay, bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan melalui sistem keuangan formal maupun celah digital.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa indeks efektivitas ini merupakan alat evaluasi bersama lintas sektor. Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar setiap rupiah uang rakyat dilindungi dari penyalahgunaan.
“Ini tugas bersama bagi kita untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” tegas Ivan.
Dia menjelaskan, indeks tersebut telah dikembangkan sejak 2020, namun pada 2025 cakupannya diperluas untuk menilai efektivitas seluruh rezim APUPPT nasional, bukan hanya kinerja PPATK semata.
“Indeks Efektivitas ini seperti raport bersama oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi mutlak. Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila setiap unsur dari rezim ini, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi dan saling melengkapi,” ujarnya.



Post Comment