Wamenkum Pastikan KUHP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana: Tak Lagi Balas Dendam

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membuka sosialisasi KUHP Baru. (Aroundjakarta)

 

Aroundjakarta.com – Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia ke depan tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hal tersebut sejalan dengan penerapan KUHP nasional yang mulai diadaptasi oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah.

“Kemudian, kan banyak, kita sudah mulai turun ke daerah-daerah Berkerjasama dengan polda, pengadilan tinggi, juga perburuan tinggi Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memandang hukum pidana ke depan itu Tidak lagi digunakan sebagai sarana balas dendam Tetapi bagaimana hukum pidana itu memanusiakan manusia. Bahwa di satu sisi, pelaku tindak pidana itu akan dikoreksi Dengan sanksi yang dijatuhkan,” ujar Edward.

Dia menyebut, sejumlah pengadilan negeri telah mulai menerapkan semangat baru KUHP nasional melalui putusan yang mengedepankan keadilan restoratif. Salah satu contoh terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Saya kasih contoh konkret, bahwa begitu KUHP berlaku ada dua pengadilan negeri yang sudah beradaptasi ya Pertama adalah pengadilan negeri Muara Enim. Dia memutuskan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang mencuri kabel Kemudian, sudah ada bayaran ganti rugi, Pihak perusahaan sudah memaafkan. Kemudian hakim menjatuhkan pemaafan hakim Jadi dia tidak menjalani pidana,” jelasnya.

Contoh lain terjadi di Kudus, dalam perkara yang melibatkan seorang anggota DPRD terkait kasus perjudian. Dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan pidana alternatif berupa kerja sosial.

“Yang terakhir kemarin dikudus Kasus anggota DPRD Dia diproses karena main judi. Kemudian jaksa menuntut 6 bulan penjara Lalu hakim menjatuhkan keputusan Berupa pidana kerja sosial selama 4 bulan Dia harus bekerja di kantor kelurahan setiap hari selama 2 jam Ini adalah proses bagaimana beradaptasi dengan KUHP nasional Artinya apa? Tidak hanya berorientasi kepada pelaku kejahatan Tapi juga korban yang harus mendapat keadilan,” ungkap Edward.

Meski demikian, ia mengakui tantangan terbesar dalam penerapan KUHP nasional adalah mengubah cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri.

“Tantangannya apa untuk merubah paradigma masyarakat? Itulah tantangan yang paling pertama dan utama adalah Bagaimana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat Bahwa hukum pidana kedepan ini Tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif Pada pembalasan Tetapi dia lebih manusiawi Yang berorientasi pada keadilan korektif Keadilan restoratif dan keamanan Itu ya,” tutupnya.(frd)

Post Comment