Warga Lenteng Agung Keberatan Pembongkaran, Sengketa Lahan Kembali Mencuat
Aroundjakarta.com – Dianggap menyalahi aturan, ratusan warga Lenteng Agung menghadang aparat TNI ketika hendak melakukan pembongkaran bangunan di wilayah RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Aksi penolakan tersebut dipicu rencana pembongkaran permukiman warga yang disebut akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI AD. Sejumlah warga terlihat membawa spanduk penolakan dan menghadang aparat yang datang ke lokasi.
Situasi sempat memanas ketika salah satu anggota TNI mencopot spanduk yang dipasang warga dan membawanya pergi. Peristiwa tersebut memicu protes dari warga yang berada di lokasi.
Warga menilai tindakan pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak. Mereka menilai langkah aparat tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak disertai perintah pengadilan.
Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, menyebut tindakan pembongkaran yang dilakukan TNI AD sebagai perbuatan melawan hukum. Dia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kami berencana membawa masalah ini kembali ke jalur hukum (peradilan) karena merasa aset milik warga (rumah yang dibangun dengan biaya sendiri) telah dirusak,” kata Matheus di lokasi.
Dia menjelaskan, sengketa lahan di wilayah tersebut sebelumnya pernah bergulir di pengadilan. Pada 2010, kata dia, warga di kawasan itu memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait rekomendasi pengurusan tanah.
“Dalam putusan PTUN tersebut halaman 145, dinyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh Departemen Kesehatan (Depkes) berstatus Eigendom Verponding 8280,” ujarnya.
Menurutnya, warga RW 10 Lenteng Agung juga mengklaim memiliki hak garap atas lahan tersebut yang diperoleh dari ahli waris pemilik Eigendom Verponding 8280. Klaim itu disebut didukung sejumlah dokumen, termasuk legalitas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah putusan pengadilan, baik perdata, tata usaha negara, maupun pengadilan agama.
Di sisi lain, pihak TNI AD telah memasang papan penanda kepemilikan lahan yang menyebut tanah tersebut berdasarkan SHP Nomor 184.
Hingga berita ini ditulis, pihak TNI AD belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan dengan warga di Lenteng Agung tersebut.



Post Comment