Gerakan ASRI di Depok Dorong Kesadaran dan Penegakan Aturan Sampah

 

Aroundjakarta.com – Aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, tidak sekadar menjadi kegiatan membersihkan sampah. Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) atau gerakan ASRI juga menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendorong penegakan aturan pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, pemerintah terus mencari pola penanganan yang dapat mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Salah satunya dengan mengkaji mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) yang memungkinkan pelanggar ditindak langsung di lokasi.

“Dendanya pun enggak terlalu besar nilainya, jadi ya mungkin efek jeranya kurang,” kata Reni saat kegiatan Gerakan Indonesia ASRI melalui aksi bersih-bersih bersama berbagai stakeholder di kawasan GDC, Kota Depok, Jumat (28/8).

Menurut Reni, mekanisme penindakan langsung tersebut masih dipelajari dengan melihat penerapannya di daerah lain. Skema itu memungkinkan pelanggar yang tertangkap saat membuang sampah dikenai denda di tempat tanpa harus melalui proses persidangan.

Namun, penerapannya membutuhkan pengawasan yang kuat karena pelaku harus ditemukan ketika melakukan pelanggaran.

“Harus tangkap tangan,” ujar Reni.

Selain penindakan, DLHK memperkuat koordinasi dengan Satpol PP, camat, dan lurah untuk mengantisipasi munculnya titik pembuangan sampah liar. Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan sampah tidak lagi hanya dilakukan setelah terjadi penumpukan.

Reni menyebut penanganan selama ini masih banyak bersifat kuratif, seperti menutup lokasi pembuangan liar dan mengangkut sampah yang sudah menumpuk. Hingga tahun ini, belum ada pelaksanaan Tipiring terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

“Kalau yang tahun ini belum ada Tipiring, tapi lebih banyak kami melakukan upaya-upaya yang kuratif,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Arif Budiman menilai persoalan kebersihan juga memiliki dimensi hukum. Karena itu, kejaksaan siap mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban.

Arif menjelaskan, kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang melibatkan pemerintah daerah dan kejaksaan. Satpol PP juga memiliki peran dalam penertiban kawasan yang melanggar ketentuan.

“Penertiban kawasan ya dengan Satpol PP, itu melibatkan kita juga,” kata Arif.

Menurut Arif, pendekatan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan penyediaan fasilitas. Masyarakat perlu mengetahui aturan yang berlaku, tetapi pemerintah juga harus memastikan tersedia solusi agar warga tidak kembali membuang atau membakar sampah sembarangan.

Arif mencontohkan sampah hasil pemangkasan kebun yang terkadang dibakar karena warga tidak mengetahui tempat pembuangan yang tersedia atau lokasinya terlalu jauh.

“Kalau TPS jauh, itu perlu dicarikan solusi juga,” ujarnya.

Selain memperkuat penindakan, kegiatan Gerakan Indonesia ASRI menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kebiasaan menjaga lingkungan. Pendekatan tersebut penting agar persoalan sampah tidak semata-mata dilihat sebagai urusan petugas kebersihan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, aksi bersih-bersih tidak berhenti ketika sampah yang terlihat telah diangkut. Pemerintah juga tengah mendorong perubahan perilaku melalui sosialisasi, pengawasan, penyediaan fasilitas, serta penegakan aturan agar lingkungan Depok tetap aman, sehat, resik, dan indah.

Post Comment