Penataan Pasar Cisalak Segera Dimulai
Aroundjakarta.com – Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas) Kecamatan Cimanggis mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Himbauan Penertiban Tempat Usaha Nomor 300/48/Trantib/2026 pada 14 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada para pedagang dan pelaku usaha di Pasar Cisalak agar melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan lokasi yang diizinkan.
Serta, tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, saluran air, taman, serta ruang milik jalan sebagai tempat berjualan.
Lurah Cipas Aris Wardhana menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di Pasar Cisalak bersama Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Cipas.
“Kami bersama Tim Satgas Lingkungan melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan untuk segera menyesuaikan dan atau memindahkan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lambat 14 hari sejak surat ini diterbitkan,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (23/07/26).
Lebih lanjut, Lurah Aris menambahkan, apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku oleh instansi terkait.
Dalam hal ini, Lurah Aris menyebutkan, Pemerintah Kelurahan Cipas sangat mendukung perekonomian masyarakat.
Namun demikian, pelaksanaan perdagangan dan usaha harus tetap memperhatikan aspek ketentraman masyarakat, ketertiban umum, keselamatan, kebersihan, dan tidak mengganggu hak penghina fasilitas umum lainnya.
“Kami terus mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika batas waktu yang ditentukan belum memindahkan dagangannya maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok,” tutupnya.



Post Comment